Sukalela, 24 Desember 2025 – Pemerintah Desa Sukalela, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai desa dan berlangsung dengan tertib serta penuh partisipasi dari berbagai unsur masyarakat.
Musdes dipimpin oleh pimpinan rapat dan dihadiri oleh Kepala Desa Sukalela beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur TNI dan Polri, perwakilan kecamatan, PLD, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam musyawarah tersebut, disampaikan secara rinci gambaran pendapatan desa, rencana belanja, serta pembiayaan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pendapat guna penyempurnaan rancangan APBDes.
Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, Musdes secara resmi menetapkan APBDes Desa Sukalela Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan kepada masyarakat desa pada tahun mendatang.
Pemerintah Desa Sukalela berharap dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan kegiatan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sukalela.