You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukalela
Desa Sukalela

Kec. Tambak, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur

MEMBANGUN DESA SUKALELA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Pelantikan Reposisi Jabatan KAUR dan KASI di Desa Sukalela

Administrator 15 Juli 2025 Dibaca 42 Kali
Pelantikan Reposisi Jabatan KAUR dan KASI di Desa Sukalela

Sukalela, Selasa 15 Juli 2025 – Pemerintah Desa Sukalela melaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Perangkat Desa yang mengalami reposisi jabatan, khususnya untuk jabatan Kepala Urusan (KAUR) dan Kepala Seksi (KASI). Acara ini berlangsung di Balai Desa Sukalela dan dimulai pukul 09.00 WIB dengan khidmat.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sukalela, disaksikan oleh perangkat desa, BPD, Camat tambak, kasi dan staf seksi Pemerintaahan Kecamatan Tambak, tokoh masyarakat serta pendamping lokal desa. Dalam pelantikan ini, beberapa perangkat desa secara resmi menempati posisi baru dalam struktur pemerintahan desa sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.

Reposisi jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menyesuaikan dengan kapasitas dan kompetensi perangkat desa yang bersangkutan. Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukalela menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi yang sehat.

“Kami berharap para perangkat desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan integritas demi kemajuan Desa Sukalela,” ujar Kepala Desa.
Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta pemberian dokumen SK kepada perangkat yang dilantik. Suasana penuh semangat dan kebersamaan tampak mewarnai acara tersebut.

Reposisi ini juga merupakan bagian dari upaya pembinaan karir perangkat desa yang dilakukan secara periodik dan terbuka, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.702.082.786,41 Rp 1.853.605.800,00
91.83%
Belanja
Rp 1.689.236.479,46 Rp 1.885.997.548,48
89.57%
Pembiayaan
Rp 82.391.748,48 Rp 32.391.748,48
254.36%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 15.000.000,00 Rp 15.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 723.947.000,00 Rp 723.947.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 197.254.492,00 Rp 342.972.800,00
57.51%
Alokasi Dana Desa
Rp 565.114.597,00 Rp 570.686.000,00
99.02%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 200.000.000,00 Rp 200.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 766.697,41 Rp 1.000.000,00
76.67%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 761.658.959,46 Rp 925.268.028,48
82.32%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 615.187.520,00 Rp 615.779.520,00
99.9%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 69.500.000,00 Rp 79.500.000,00
87.42%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 164.290.000,00 Rp 186.850.000,00
87.93%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 78.600.000,00 Rp 78.600.000,00
100%