You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukalela
Desa Sukalela

Kec. Tambak, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur

MEMBANGUN DESA SUKALELA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Musdes Penetapan Perubahan APBdes Tahun Anggaran 2024

BUDI SANTOSO 30 Juli 2024 Dibaca 62 Kali
Musdes Penetapan Perubahan APBdes Tahun Anggaran 2024

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan Perubahan APBDes. Hari ini Pemerintah Desa Sukalela mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), Pada hari Selasa, (30/07/2024) tepat pada pukul 09.00 Wib yang bertempat di Pendopo Balai Desa Sukalela terkait dengan pembahasan tentang Perubahan Annggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2024.

Pada acara Musdes ini di hadiri oleh Camat Tambak Bpk. MUHAMMAD NURSYAMSI,S.P.,M.M.A, Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambak Bpk. Miftah, PLT Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambak, Kapolsek Tambak Bpk. Saifuddin, Babinsa Desa Sukalela Bpk. Harwinsyah, Babin Kamtibnas Desa Sukalela Bpk. Zaenal Arifin Staf, Ketua BPD Bpk. Juanidi, Anggota BPD, Kepala Desa Sukalela Bpk. Moh. Muzakki, Perangkat Desa Sukalela, Ketua RW, Ketua RT, PLD, LPMD, Tokoh Masyarakat, Ketua PKK dan beserta undangan lainnya. Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Ada beberapa faktor keadaan yang menyebabkan di lakukan Perubahan APBDes, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan, penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan.
Sumber : https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apakah-apbdes-dapat-dilakukan-perubahan-2

Kapan perubahan APBDes bisa dilakukan? Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan.
Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Sukalela tentang RKPDesa Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDes Sukalela Tahun Anggaran 2024. Dalam hal ini Kepala Desa Sukalela mungucapkan banyak terima kasih kepada semua unsur lembaga masyarakat yang telah mengikuti Musdes Perubahan APBDes, Sambutan yang terakhir yaitu dari Ketua BPD Bpk. Junaidi untuk memimpin Menetapkan Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2024. Semoga setelah di tetapkan perubahan APBDes ini pembangunan Desa Sukalela kedepan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.

Gambar:

   

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.702.082.786,41 Rp 1.853.605.800,00
91.83%
Belanja
Rp 1.689.236.479,46 Rp 1.885.997.548,48
89.57%
Pembiayaan
Rp 82.391.748,48 Rp 32.391.748,48
254.36%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 15.000.000,00 Rp 15.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 723.947.000,00 Rp 723.947.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 197.254.492,00 Rp 342.972.800,00
57.51%
Alokasi Dana Desa
Rp 565.114.597,00 Rp 570.686.000,00
99.02%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 200.000.000,00 Rp 200.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 766.697,41 Rp 1.000.000,00
76.67%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 761.658.959,46 Rp 925.268.028,48
82.32%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 615.187.520,00 Rp 615.779.520,00
99.9%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 69.500.000,00 Rp 79.500.000,00
87.42%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 164.290.000,00 Rp 186.850.000,00
87.93%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 78.600.000,00 Rp 78.600.000,00
100%