Senin, 23 Desember 2024 Pemerintah Desa Sukalela telah mengadakan Musdes Penetapan APBDes tahun 2025. Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukalela beserta Perangkat Desa, Camat Tambak Beserta Staf, Pendamping Lokal Desa, BPD, RT, RW, KPMD, LPMD, Bidan Desa, Babinsa, Babin Kamtibmas,Tokmas, serta Lembaga Desa lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa beserta perangkatnya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa, serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan APBDes Desa Sukalela Tahun Anggaran 2025.
